TUGAS SOFTSKILL
ETIKA BISNIS
MONIKA YUSIANA
14210521
4EA21
UNIVERSITAS GUNADARMA
2014
1. IKLAN DAN DIMENSI ETISNYA
Dalam hal ini akan membahas salah satu topic lain lagi
dari etika bisnis yang banyak mendapat perhatian sampai sekarang,yaitu mengenai
iklan.sudah umum diketahui bahhwa abad kita ini adalah abad informasi.dalam
abad informasi ini,iklan memainkan peran yang sangat penting untuk menyampaikan
informasi tentang suatu produk kepada masyarakat.dengan demikikan,suka atau
tidak suka,iklan mempunyai pengaruh ynag sangat besar terhaap kehidupan manusia
baik secara positif maupun negative.
Citra ini semakin mengental dalam sistem pasar bebas yang
mengenal kompetisi yang ketat diantara banyak perusahaan dalam menjual
barang dagangan sejenis.
Lebih dari itu,dalam masyarakat moern iklan berperan
besar dalam menciptakan budaya masyarakat modern.kebudayaan masyarakat modern
kebudayaaan masyarakat modern adalah kebudayaan massa,kebudayaan serba
instan,kebudayaaan serba tiruan,an akhirnya kebudayaan serba polesan kalau
bukan palsu penuh tipuan sebagaimana iklan yang penuh dengan tipuan mata dan
kata-kata.iklan itu sendiri pada hakikatnya merupakan salah satu strategi
pemasaran yang bermaksud untuk mendekatkan barang yang hendak dijual kepada
konsumen dengan produsen.sasaran akhir seuruh kegiatan bisnis adalah agar
barang yang telah dihasilkan bisa dijual kepada konsumen.
Untuk malihat personal iklan dari segi etika bisnis,kami
ingin menyoroti empat hal penting,yaitu fungsi iklan,beberapa personal etis
sehubungan dengan iklan,arti etis dari iklan yang menipu,dan kebebasan
konsumen.
►Fungsi Iklan
Yaitu sebagai pemberi informasi dan iklan sebagai
pembentuk pendapat umum.
a.iklan sebagai
pemberi informasi
iklan merupakan media untuk menyampaikan informasi yang
sebenarnya kepada masyarakat tentang produk lain yang akan atau sedang
ditawarkan dalam pasarYang ditekankan disini adalah bahwa iklan berfungsi untuk
membeberkan dan menggambarkan seluruh kenyataan yang serinci mungkin tentang
suatu produk.sasaran iklan adalah agar konsumen dapat mengetahui dengan baik
produk itu sehingga akhirnya untuk membeli produk itu.
Sehubungan dengan iklan sebagai pemberi informasi yang
benar kepada konsumen,ada tiga pihak yang terlibat dan bertanggung jawab secara
moral atas informasi yang disampaikan sebuah iklan.
*Pertama, Produsen yang memiiki produk tersebut .
*Kedua,biro iklan yang mengemas iklan dalam segala
dimensinya:etis,estetik,informatif,dan sebagainya.
*Ketiga,bintang iklan.dalam hal ini,tanggung jawab moral
atas informasi yang benar tentang sebuah produk pertama-tama dipikul pihak oleh
pihak produsen.
b.Iklan Sebagai
Pembentuk Pendapat Umum
Berbeda dengan fungsi iklan sebagai pemberi
informasi,dalam wujudnya yang lain iklan dilihat sebagai satu cara untuk
mempengaruhi pendapat umum masyarakat tentang sebuah produk.
Dengan kata lain,fungsi iklan adalah untuk menarik massa
konsumen untuk membeli produk tersebut.Secara etis,iklan manipulasi jelas
dilarang karena iklan semacam itu benar-benar memanipulasi manusia,dan segala
aspek kehidupan,sebagai alat demi tujuan tertentu di luar diri manusia
Suatu persuasi dianggap rasional sejauh daya persuaisnya
terletak pada isi argumennya dan bukan paa cara penyajian atau penyampaian
argumen itu.dengan kata lain,persuasinya didasarkan pada fakta yang bisa
dipertanggung jawabkan.Berbeda dengan persuaisi Rasional,persuasi non-Rasional
umumnya hanya memanfaatkan aspek(kelemahan) psikologis manusia untuk membuat
konsumen bisa terpukau,tertarik,dan terdorong untuk membeli produk yang
diingikan itu.
►Beberapa Persoalan Etis
Ada beberapa persoalan etis yang ditimbulkan oleh
iklan,khususnya iklan yang manipulatif dan persuasif non-Rasional.
# Pertama iklan merongrong otonomi dan kebebasan
manusia.Iklan membuat manusia tidak lagi dihargai kebebasannya dalam menentukan
pilihannya untuk memberi produk tertentu.
# Kedua,dalam kaitan dengan itu iklan manipulatif dan
persuasive non –rasional menciptakan kebutuhan manusia dengan dengan
akibat manusia modern menjadi konsumtif.
# Ketiga,yang juga menjadi persoalan etis yang serius
adalah adalah bahwa iklan memanipulatif dan persuasive non-rasional malah
membentuk dan menentukan identitas atau citra diri manusia modern.
# Keempat,bagi masyarakat dengan tingkat perbedaan
ekonomi dan sosial yang sangat tinggi,iklan merongrong rasa keadilan sosial
masyaraakat iklan yang menampilkan yang serba mewah sangat ironis dengan
kenyataan sosial dimana banyak anggota masyarakat masih berjuang untuk sekedar
hidup.
.
Iklan yang mewah tampil seakan tanpa punya rasa solidaritas dengan sesamanya
yang tinggi
Ada baiknya kami paparkan beberapa prinsip yang kiranya
perlu diperhatikan dalam iklan.
a.Iklan tidak boleh menympaikan informasi yang palsu
dengan maksud memperdaya konsumen.
b.Iklan wajib menyampaikan tentang produk tertentu,khususnya
menyagkut keamanan dan keselamatan manusia.
c.Iklan tidak boleh mengarah pada pemaksaan,khusunya
secara kasar dan terang-terangan
4.Iklan tidak boleh mengarah pada tindakan yang
bertentangan dengan moralitas.
►Makna Etis menipu dalam iklan
Prinsip etika bisnis yang paling relevan disini adalah
prinsip kejujuran,mengatakan hal yang benar dan tidak menipu.menurut kamus
besar Bahasa Indonesia,kata tipu mengandung pengertian perbuatan ataau
perkataan yang tidak jujur (Bohong,palsu,dan sebagainya) dengan meksud untuk
menyesatkan,mengakali atau mencari untung.dengan kata lain menipu daalah
menggunakan tipu muslihat,mengakali,memperdaya,atau juga perbuatan cuurang yang
dijalnkan dengan niat yang telah direncanakan.
Jadi,karena konsumen adalah pihak yang berhak mengetahui
kebenaran sebuah produk,iklan yang membuat pernyataaan yang menyebaabkan mereka
salah menarik kesimpulan tentang produk itu tetapi dianggap menipu dan dikutuk
secara moral kendati tidak pada maksud apapun untuk memperdaya dengan kata
lain,berdasarkan prinsip kejujuran ,iklan yang baik diterima secara moral
adalah iklan yang memberi pernyataan atau informasi yang benar sebagaimana
adanya.
►Kebebasan Konsumen
Secara lebih konkrit iklan menentukan pula hubungan
penawaran dan permintan antara produsen dan pembeli,yang pada gilirannya ikut
pula menentukan harga barang yang dijual dalam pasar.keinginan atau kebutuhan
tidak lagi merupakan sesuatu yang mandiri,melainkaan tergantung sepenuhnya pada
produksi dan iklan dengan demikian,dalam mekanisme semacam itu mustaahil
konsumen bisa memutuskan atau memilih secara bebas apa yang menjadi
kebutuhannya.merupakan kebutuhan yang diciptakan oleh produsen dan iklan.karena
itu,walaupun dalam situasi tertentu baahwa”Produksi menciptakan
kebutuhan”,tidak dengan sendirinya produksi menentukan kebutuhan kita sebagai
konsumen.
2. ETIKA
PASAR BEBAS
Pasar bebas adalah pasar ideal, di
mana adanya perlakuan yang sama dan fair bagi semua pelaku bisnis dengan aturan
yang fair, transparan, konsekuen & objektif, memberi peluang yang optimal
bagi persaingan bebas yang sehat dalam pemerataan ekonomi. Pasar bebas
diadvokasikan oleh pengusul ekonomi liberalisme. Salah satu ukuran kemajuan
suatu bangsa dan keberhasilan suatu pemerintahan di era pasar bebas adalah
tingkat kemampuannya untuk menguasai teknologi ekonomi(J.Gremillion).
Negara-negara yang terlibat dalam gelombang pasar bebas, menurut Gremillion,
mesti memahami bahwa pada era sekarang ini sedang didominasi oleh sebuah
rancangan pembangunan dunia yang dikenal sebagai Marshall Plan yang menjadi
batu sendi interpen-densi global yang terus memintai dunia. Biar bagaimanapun
rancangan pembangunan dunia yang mengglobal itu selalu memiliki sasaran ekonomi
dengan penguasaan pada kemajuan teknologi ekonomi yang akan terus menjadi
penyanggah bagi kekuatannegaraataupemerintahan.
Artinya, dari penguasaan teknologi ekonomi itulah, segala kekuatan arus modal investasi dan barang-barang hasil produksi tidak menjadi kekuatan negatif yang terus menggerogoti dan melumpuhkan kekuatan negara.Karena, senang atau tidak, kita sekarang sedang digiring masuk dalam suatu era baru pada percaturan ekonomi dan politik global yang diikuti dengan era pasar bebas yang dibaluti semangat kapitalisme yang membuntuti filosofi modal tak lagi berbendera dan peredaran barang tak lagi bertuan. Ini jelas menimbulkan paradigma-paradigma baru yang di dalamnya semua bergerak berlandaskan pada pergerakan modal investasi dan barang produksi yang tidak berbendera dan tidak bertuan, yang akan terus menjadi batu sendi interpen-densi global yang terus memintai dunia. Yang terpenting adalah diperlukan bangunan etika global yang berperan mem-back up setiap penyelewengan yang terjadi di belantara pasar bebas.Kemiskinan, kemelaratan, dan ketidakadilan yang terdapat di dunia yang menimpa negara-negara miskin hakikatnya tidak lagi akibat kesalahan negara-negara bersangkutan sehingga itu pun menjadi tanggung jawab global pula. Kesejahteraan dan keadilan global merupakan sesuatu yang tercipta oleh keharmonisan berbagai kepentingan yang selalu memerhatikan nilai-nilai moral dan tata etika yang dianut umum.Maksudnya, perilaku etis global adalah perilaku negara-negara yang bertanggung jawab atas nasib masyarakat dunia..
Tentunya ini menjadi perhatian serius dari pemerintah, karena selama ini tidak pernah maksimal dalam memperkuat dan memajukan industri nasional dalam menghadapi tuntutan pasar bebas tersebut. Yang namanya pasar bebas tentu asas utamanya adalah persaingan, yang bebas dari intervensi pemerintah untuk mengontrol harga dari produk-produk yang diperdagangkan. Penilaiannya diserahkan kepada konsumen untuk membeli produk yang diinginkannya. Tentunya, setiap konsumen kecenderungannya memilih suatu produk/barang dengan kualitas yang baik dan harga yang murah. Bisa dipastikan sebagian dari produk-produk nasional ini akan kalah bersaing dengan alasan kualitas dan nilai jual tersebut. Berikut merupakan peran Pemerintah dalam pasar bebas, yaitu:
Artinya, dari penguasaan teknologi ekonomi itulah, segala kekuatan arus modal investasi dan barang-barang hasil produksi tidak menjadi kekuatan negatif yang terus menggerogoti dan melumpuhkan kekuatan negara.Karena, senang atau tidak, kita sekarang sedang digiring masuk dalam suatu era baru pada percaturan ekonomi dan politik global yang diikuti dengan era pasar bebas yang dibaluti semangat kapitalisme yang membuntuti filosofi modal tak lagi berbendera dan peredaran barang tak lagi bertuan. Ini jelas menimbulkan paradigma-paradigma baru yang di dalamnya semua bergerak berlandaskan pada pergerakan modal investasi dan barang produksi yang tidak berbendera dan tidak bertuan, yang akan terus menjadi batu sendi interpen-densi global yang terus memintai dunia. Yang terpenting adalah diperlukan bangunan etika global yang berperan mem-back up setiap penyelewengan yang terjadi di belantara pasar bebas.Kemiskinan, kemelaratan, dan ketidakadilan yang terdapat di dunia yang menimpa negara-negara miskin hakikatnya tidak lagi akibat kesalahan negara-negara bersangkutan sehingga itu pun menjadi tanggung jawab global pula. Kesejahteraan dan keadilan global merupakan sesuatu yang tercipta oleh keharmonisan berbagai kepentingan yang selalu memerhatikan nilai-nilai moral dan tata etika yang dianut umum.Maksudnya, perilaku etis global adalah perilaku negara-negara yang bertanggung jawab atas nasib masyarakat dunia..
Tentunya ini menjadi perhatian serius dari pemerintah, karena selama ini tidak pernah maksimal dalam memperkuat dan memajukan industri nasional dalam menghadapi tuntutan pasar bebas tersebut. Yang namanya pasar bebas tentu asas utamanya adalah persaingan, yang bebas dari intervensi pemerintah untuk mengontrol harga dari produk-produk yang diperdagangkan. Penilaiannya diserahkan kepada konsumen untuk membeli produk yang diinginkannya. Tentunya, setiap konsumen kecenderungannya memilih suatu produk/barang dengan kualitas yang baik dan harga yang murah. Bisa dipastikan sebagian dari produk-produk nasional ini akan kalah bersaing dengan alasan kualitas dan nilai jual tersebut. Berikut merupakan peran Pemerintah dalam pasar bebas, yaitu:
·
Efektif, karena begitu terjadi pelanggaran atas hak dan
kepentingan pihak tertentu, pemerintah akan bertindak efektif dan konsekuen
untuk membela pihak yg dilanggar & menegakkan keadilan.
·
Minimal, karena sejauh pasar berfungsi dengan baik dan fair maka
pemerintah tidak terlalu banyak ikut campur.
Maka siapa saja yang
melanggar aturan main akan ditindak secara konsekuen, siapa saja yang dirugikan
dak dan kepentingannya akan dibela dan dilindungi oleh pemerintah terlepas dari
status social dan ekonominya.
Keuntungan moral pasar
bebas:
Pertama,
system ekonomi pasar bebas menjamin keadilan melalui jaminan perlakuan yang
sama dan fair bagi semua pelaku ekonomi.
Kedua,
ada aturan yang jelas dan fair, dan k arena itu etis. Aturan ini diberlakukan
juga secara fair,transparan,konsekuen, dan objektif. Maka, semua pihak secara
objektif tunduk dan dapat merujuknya secara terbuka.
Ketiga,
pasar member peluanyang optimal, kendati belum sempurna, bagi persingan bebas
yang sehat dan fair.
Keempat,
dari segi pemerataan ekonomi, pada tingkat pertama ekonomi pasar jauh lebih
mampu menjamin pertumbuhan ekonomi.
Kelima,
pasar juga memberi peluang yang optimal bagi terwujudnya kebebasan manusia.
Teori – teori pasar
bebas yang berhubungan dengan etika bisnis:
1.TeoriAdamSmith
Pengaturan oleh “tangan tak tampak” (invisible hand) ini tidak lain ialah pengaturan melalui mekanisme bebas permintaan dan penawaran atau mekanisme pasar bebas berdasar free private enterprise, atau yang oleh Paul Samuelson, pemenang Nobel bidang Ekonomi (1970) disebut “competitive private-property capitalism.” Para ekonom meyakini keabsahan teori Adam Smith ini. Di Indonesia, topik pasar bebas dan persaingan bebas sebagai bentuk pasar ideal terpampang resmi dalam silabus Pengantar Ilmu Ekonomi sebagai academic blue-print dari konsorsium ilmu ekonomi. Topik ini merupakan bagian dari kuliah wajib yang harus diikuti oleh mahasiswa di IndonesiayangmenganutsistemDemokrasiEkonomi.
2.Teoriimajiner
Teori pasar dengan persaingan sempurna dikembangkan secara fantastis. Distorsi pasar, baik tehnis, kelembagaan, maupun sosio-kultural oleh text-book diasumsikan tidak ada; yang dikatakan sebagai alasannya ialah for the sake of simplicity. Pengembangan teori berjalan berdasar validitas teoritikal, yakni asumsi di atas asumsi dan aksioma di atas aksioma. Padahal, paradigma seperti yang dikemukakan ekonom Inggris, Joan Robinson (1903-1983), telah mengelabui kita dalam pengembangan teori ekonomi. Teori yang ada dapat saja berkembang konvergen, tetapi juga bisa semakin divergen terhadap realita. Para pengabdi ilmu—yang belum tentu pengabdi masyarakat—dapat saja terjebak ke dalam divergensi ini. Banyak ekonom dan para analis menjadi simplistis mempertahankan ilmu ekonomi Barat ini dengan mengatakan bahwa kapitalisme telah terbukti menang, sedangkan sosialisme telah kalah telak. Pandangan yang penuh mediokriti ini mengabaikan proses dan hakikat perubahan yang terjadi, mencampuradukkan antara validitas teori, viability sistem ekonomi, kepentingan dan ideologi (cita-cita),sertapragmatismeberpikir.
Adam Smith kelewat yakin akan kekuatan persaingan. Teori ekonominya (teori pasar berdasar hipotesis pasar bebas dan persaingan sempurna), sempat mendikte umat manusia sejagat dalam abad ini untuk terus bermimpi tentang kehadiran pasar sempurna. Lalu lahirlah berbagai kebijakan ekonomi baik nasional maupun global berdasarkan pada teori pasar bebas dan persaingan sempurna. Teori imajiner dari Adam Smith ini hingga kini dianut sebagai pedoman moral demi menjamin kepentingan tersembunyi partikelir.
1.TeoriAdamSmith
Pengaturan oleh “tangan tak tampak” (invisible hand) ini tidak lain ialah pengaturan melalui mekanisme bebas permintaan dan penawaran atau mekanisme pasar bebas berdasar free private enterprise, atau yang oleh Paul Samuelson, pemenang Nobel bidang Ekonomi (1970) disebut “competitive private-property capitalism.” Para ekonom meyakini keabsahan teori Adam Smith ini. Di Indonesia, topik pasar bebas dan persaingan bebas sebagai bentuk pasar ideal terpampang resmi dalam silabus Pengantar Ilmu Ekonomi sebagai academic blue-print dari konsorsium ilmu ekonomi. Topik ini merupakan bagian dari kuliah wajib yang harus diikuti oleh mahasiswa di IndonesiayangmenganutsistemDemokrasiEkonomi.
2.Teoriimajiner
Teori pasar dengan persaingan sempurna dikembangkan secara fantastis. Distorsi pasar, baik tehnis, kelembagaan, maupun sosio-kultural oleh text-book diasumsikan tidak ada; yang dikatakan sebagai alasannya ialah for the sake of simplicity. Pengembangan teori berjalan berdasar validitas teoritikal, yakni asumsi di atas asumsi dan aksioma di atas aksioma. Padahal, paradigma seperti yang dikemukakan ekonom Inggris, Joan Robinson (1903-1983), telah mengelabui kita dalam pengembangan teori ekonomi. Teori yang ada dapat saja berkembang konvergen, tetapi juga bisa semakin divergen terhadap realita. Para pengabdi ilmu—yang belum tentu pengabdi masyarakat—dapat saja terjebak ke dalam divergensi ini. Banyak ekonom dan para analis menjadi simplistis mempertahankan ilmu ekonomi Barat ini dengan mengatakan bahwa kapitalisme telah terbukti menang, sedangkan sosialisme telah kalah telak. Pandangan yang penuh mediokriti ini mengabaikan proses dan hakikat perubahan yang terjadi, mencampuradukkan antara validitas teori, viability sistem ekonomi, kepentingan dan ideologi (cita-cita),sertapragmatismeberpikir.
Adam Smith kelewat yakin akan kekuatan persaingan. Teori ekonominya (teori pasar berdasar hipotesis pasar bebas dan persaingan sempurna), sempat mendikte umat manusia sejagat dalam abad ini untuk terus bermimpi tentang kehadiran pasar sempurna. Lalu lahirlah berbagai kebijakan ekonomi baik nasional maupun global berdasarkan pada teori pasar bebas dan persaingan sempurna. Teori imajiner dari Adam Smith ini hingga kini dianut sebagai pedoman moral demi menjamin kepentingan tersembunyi partikelir.
3. MONOPOLI
Pengertian Praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat menurut UU no.5 Tahun 1999 tentang Praktek monopoli adalah pemusatan kekuatan ekonomi oleh satu atau lebih pelaku usaha yang mengakibatkan dikuasainya produksi dan atau pemasaran atas barang dan atau jasa tertentu sehingga menimbulkan persaingan usaha tidak sehat dan dapat merugikankepentingan umum.
Undang-Undang Anti Monopoli No 5 Tahun 1999 memberi arti kepada monopolis sebagai suatu penguasaan atas produksi dan atau pemasaran barang dan atau atas penggunaan jasa tertentu oleh satu pelaku usaha atau kelompok pelaku usaha (pasal 1 ayat (1) Undang-undagn Anti Monopoli .
Pengertian Praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat menurut UU no.5 Tahun 1999 tentang Praktek monopoli adalah pemusatan kekuatan ekonomi oleh satu atau lebih pelaku usaha yang mengakibatkan dikuasainya produksi dan atau pemasaran atas barang dan atau jasa tertentu sehingga menimbulkan persaingan usaha tidak sehat dan dapat merugikankepentingan umum.
Undang-Undang Anti Monopoli No 5 Tahun 1999 memberi arti kepada monopolis sebagai suatu penguasaan atas produksi dan atau pemasaran barang dan atau atas penggunaan jasa tertentu oleh satu pelaku usaha atau kelompok pelaku usaha (pasal 1 ayat (1) Undang-undagn Anti Monopoli .
Sementara yang dimaksud dengan
“praktek monopoli” adalah suatu pemusatan kekuatan ekonomi oleh salah satu atau
lebih pelaku yang mengakibatkan dikuasainya produksi dan atau pemasaran atas
barang dan atau jasa tertentu sehingga menimbulkan suatu persaingan usaha
secara tidak sehat dan dapat merugikan kepentingan umum Sesuai dalam Pasal 1
ayat (2) Undang-Undang Anti Monopoli.
1.1 Asas dan Tujuan Antimonopoli dan
Persaingan Usaha
Pelaku usaha di Indonesia dalam
menjalankan kegiatan usahanya berasaskan demokrasi ekonomi dengan memperhatikan
keseimbangan antara kepentingan pelaku usaha dan kepentingan umum.
1.2 Tujuan
Undang-Undang (UU) persaingan usaha
adalah Undang-undang No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan
Persaingan Usaha Tidak Sehat (UU No.5/1999) yang bertujuan untuk memelihara
pasar kompetitif dari pengaruh kesepakatan dan konspirasi yang cenderung
mengurangi dan atau menghilangkan persaingan. Kepedulian utama dari UU
persaingan usaha adalah promoting competition dan memperkuat kedaulatan
konsumen.
1.3 Kegiatan yang dilarang dalan
antimonopoly
Kegiatan yang dilarang berposisi
dominan menurut pasal 33 ayat 2 adalah :
·
Posisi
dominan adalah keadaan di mana pelaku usaha tidak mempunyai pesaing yang
berarti di pasar bersangkutan dalam kaitan dengan pangsa pasar yang dikuasai,
atau pelaku usaha mempunyai posisi tertinggi di antara pesaingnya di pasar
bersangkutan dalam kaitan dengan kemampuan keuangan, kemampuan akses pada
pasokan atau penjualan, serta kemampuan untuk menyesuaikan pasokan atau
permintaan barang atau jasa tertentu.
·
Menurut
pasal 33 ayat 2 “ Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan menguasai
hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara.” Jadi, sektor-sektor ekonomi
seperti air, listrik, telekomunikasi, kekayaan alam dikuasai negara tidak boleh
dikuasai swasta sepenuhnya
1.4 Perjanjian yang dilarang dalam
Antimonopoli dan Persaingan Usaha
Jika dibandingkan dengan pasal 1313
KUH Perdata, UU No.5/199 lebih menyebutkan secara tegas pelaku usaha sebagai subyek
hukumnya, dalam undang-undang tersebut, perjanjian didefinisikan sebagai suatu
perbuatan satu atau lebih pelaku usaha untuk mengikatkan diri terhadap satu
atau lebih pelaku usaha lain dengan nama apapun, baik tertulis maupun tidak
tertulis . Hal ini namun masih menimbulkan kerancuan. Perjanjian dengan
”understanding” apakah dapat disebut sebagai perjanjian. Perjanjian yang lebih
sering disebut sebagai tacit agreement ini sudah dapat diterima oleh UU Anti
Monopoli di beberapa negara, namun dalam pelaksanaannya di UU No.5/1999 masih
belum dapat menerima adanya ”perjanjian dalam anggapan” tersebut.
Perjanjian yang dilarang dalam UU
No.5/1999 tersebut adalah perjanjian dalam bentuk sebgai berikut :
·
Oligopoli
·
Penetapan
harga
·
Pembagian
wilayah
·
Pemboikotan
·
Kartel
·
Trust
·
Oligopsoni
·
Integrasi
vertical
·
Perjanjian
tertutup
·
Perjanjian
dengan pihak luar negeri
1.5 Perjanjian yang dilarang
penggabungan, peleburan, dan pengambil-alihan
·
Penggabungan
adalah perbuatan hukum yang dilakukan oleh satu Perseroan/Badan Usaha atau
lebih untuk menggabungkan diri dengan Perseroan/Badan Usaha lain yang telah ada
yang mengakibatkan aktiva dan pasivadari Perseroan/Badan Usaha yang
menggabungkan beralih karena hukum kepadaPerseroan/Badan Usaha yang menerima
Penggabungan dan selanjutnya Perseroan/Badan Usaha yang menggabungkan diri
berakhir karena hukum.
·
Peleburan
adalah perbuatan hukum yang dilakukan oleh satu Perseroan/Badan Usaha atau
lebih untuk meleburkan diri dengan cara mendirikan satu Perseroan/Badan Usaha
baru yang karena hukum memperoleh aktiva dan pasiva dari Perseroan/Badan Usaha
yang meleburkan diri dan Perseroan/Badan Usaha yang meleburkan diri berakhir
karena hukum.
·
Pengambilalihan
adalah perbuatan hukum yang dilakukan oleh pelaku usaha untuk memperoleh atau
mendapatkan baik seluruh atau sebagian saham dan atau aset Perseroan/Badan
Usaha. yang dapat mengakibatkan beralihnya pengendalian terhadap
Perseroan/Badan Usaha tersebut
1.6 Kegiatan-kegiatan tertentu
yang berdampak tidak baik untuk persaingan pasar.
·
Monopoli
·
Monopsoni
·
Penguasaan
pasar
·
Persekongkolan
OLIGOPOLI
pasar di mana penawaran satu jenis
barang dikuasai oleh beberapa perusahaan. Umumnya jumlahperusahaanlebihdariduatetapikurangdarisepuluh.
Dalam pasar oligopoli, setiap perusahaan memposisikan dirinya sebagai bagian yang terikat dengan permainan pasar, di mana keuntungan yang mereka dapatkan tergantung dari tindak-tanduk pesaing mereka. Sehingga semua usaha promosi, pengenalan produk baru, perubahan harga, dan sebagainya dilakukan dengan tujuan untuk menjauhkan konsumen dari pesaing mereka.
Dalam pasar oligopoli, setiap perusahaan memposisikan dirinya sebagai bagian yang terikat dengan permainan pasar, di mana keuntungan yang mereka dapatkan tergantung dari tindak-tanduk pesaing mereka. Sehingga semua usaha promosi, pengenalan produk baru, perubahan harga, dan sebagainya dilakukan dengan tujuan untuk menjauhkan konsumen dari pesaing mereka.
Dalam Undang-undang No. 5 Tahun
1999, oligopoli dikelompokkan ke dalam kategori perjanjian yang dilarang,
padahal umumnya oligopoli terjadi melalui keterkaitan reaksi, khususnya pada
barang-barang yang bersifat homogen atau identik dengan kartel, sehingga
ketentuan yang mengatur mengenai oligopoli ini sebagiknya digabung dengan
ketentuan yang mengaturmengenaikartel
Sifat-sifatpasaroligopoli :
-Harga produk yang dijual relatif sama
- Pembedaan produk yang unggul merupakan kunci sukses
- Sulit masuk ke pasar karena butuh sumber daya yang besar
- Perubahan harga akan diikuti perusahaan lainMacam-macam oligopoli
Oligopoli murni yang ditandai beberapa perusahaan yang menjual produk homogen.
Oligopoli dengan perbedaan yang ditandai beberapa perusahaan menjual produk yang dapat dibedakan.Dampak negatif oligopi terhadap perekonomian:
Sifat-sifatpasaroligopoli :
-Harga produk yang dijual relatif sama
- Pembedaan produk yang unggul merupakan kunci sukses
- Sulit masuk ke pasar karena butuh sumber daya yang besar
- Perubahan harga akan diikuti perusahaan lainMacam-macam oligopoli
Oligopoli murni yang ditandai beberapa perusahaan yang menjual produk homogen.
Oligopoli dengan perbedaan yang ditandai beberapa perusahaan menjual produk yang dapat dibedakan.Dampak negatif oligopi terhadap perekonomian:
·
Keuntungan
yang yang terlalu besar bagi produsen dalam jangka panjang
·
Timbul
inifisiensi produksi
·
Eksploitasi
terhadap konsumen dan karyawan perusahaan
·
Harga
tinggi yang relatif stabil (sulit turun) menunjang inflasi yang kronis
·
Kebijakan
pemerintah dalam mengatasi oligopoli
·
Pemerintah
mempermudah masuknya perusahaan baru untuk masuk kepasar untuk menciptakan
persaingan
·
Diberlakukannya
undang-undang anti kerja sama antar produsen.
Praktek oligopoli umumnya dilakukan
sebagai salah satu upaya untuk menahan perusahaan-perusahaan potensial untuk
masuk kedalam pasar, dan juga perusahaan-perusahaan melakukan oligopoli sebagai
salah satu usaha untuk menikmati laba normal di bawah tingkat maksimum dengan
menetapkan harga jual terbatas, sehingga menyebabkan kompetisi harga diantara
pelaku usaha yang melakukan praktek oligopoli menjadi tidak ada. Struktur pasar
oligopoli umumnya terbentuk pada industri-industri yang memiliki capital
intensive yang tinggi, seperti, industri semen, industri mobil, dan
industri kertas. Asumsi yang mendasari kondisi di pasar oligopoli adalah
pertama, penjual sebagai price maker. Penjual bukan hanya sebagai price maker,
tetapi setiap perusahaan juga mengakui bahwa aksinya akan mempengaruhi harga
dan output perusahaan lain, dan sebaliknya. Kedua, penjual bertindak secara
strategik. Asumsi ketiga, kemungkinan masuk pasar bervariasi dari mudah (free
entry) sampai tidak mungkin masuk pasar (blockade), dan asumsi keempat pembeli
sebagai price taker. Setiap pembeli tidak bisa mempengaruhi harga pasar.
Berikut ini adalah bagian dari isi UU No.5 Tahun 1999 tentang pasar oligopoli
BABIII
PERJANJIAN YANG DILARANG
PERJANJIAN YANG DILARANG
Bagian Pertama
Oligopoli
Pasal 4
(1) Pelaku usaha dilarang membuat
perjanjian dengan pelaku usaha lain untuk secara bersamasama melakukan
penguasaan produksi dan atau pemasaran barang dan atau jasa yang dapat
mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat.
(2) Pelaku usaha patut diduga atau dianggap secara bersama-sama melakukan penguasaan produksi dan atau pemasaran barang dan atau jasa, sebagaimana dimaksud ayat (1), apabila 2 (dua) atau 3 (tiga) pelaku usaha atau kelompok pelaku usaha menguasai lebih dari 75% (tujuh puluh lima persen) pangsa pasar satu jenis barang atau jasa tertentu
(2) Pelaku usaha patut diduga atau dianggap secara bersama-sama melakukan penguasaan produksi dan atau pemasaran barang dan atau jasa, sebagaimana dimaksud ayat (1), apabila 2 (dua) atau 3 (tiga) pelaku usaha atau kelompok pelaku usaha menguasai lebih dari 75% (tujuh puluh lima persen) pangsa pasar satu jenis barang atau jasa tertentu
BagianKedua
Penetapan Harga
Penetapan Harga
Pasal5
(1) Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pelaku usaha pesaingnya untuk
menetapkan harga atas suatu barang dan atau jasa yang harus dibayar oleh konsumen atau pelanggan pada pasar bersangkutan yang sama.
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalaim ayat (1) tidak berlaku bagi:
a. suatu perjanjian yang dibuat dalam suatu usaha patungan; atau
b. suatu perjanjian yang didasarkan undang-undang yang berlaku.
Pasal 6
Pelaku usaha dilarang membuat rperjanjian yang mengakibatkan pembeli yang satu harus membayar dengan harga yang berbeda dari harga yang harus dibayar oleh pembeli lain untuk barang dan atau jasa yang sama.
Pasal 7
Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pelaku usaha pesaingnya untuk
menetapkan harga di bawah harga pasar, yang dapat mengakibatkan terjadinya persaingan usaha tidak sehat.
Pasal 8
Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pelaku usaha lain yang memuat
persyaratan bahwa penerima barang dan atau jasa tidak akan menjual atau memasok
kembali barang dan atau jasa yang diterimanya, dengan harga yang lebih rendah daripada harga yang telah diperjanjikan sehingga dapat mengakibatkan terjadinya persaingan usaha tidak sehat.
(1) Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pelaku usaha pesaingnya untuk
menetapkan harga atas suatu barang dan atau jasa yang harus dibayar oleh konsumen atau pelanggan pada pasar bersangkutan yang sama.
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalaim ayat (1) tidak berlaku bagi:
a. suatu perjanjian yang dibuat dalam suatu usaha patungan; atau
b. suatu perjanjian yang didasarkan undang-undang yang berlaku.
Pasal 6
Pelaku usaha dilarang membuat rperjanjian yang mengakibatkan pembeli yang satu harus membayar dengan harga yang berbeda dari harga yang harus dibayar oleh pembeli lain untuk barang dan atau jasa yang sama.
Pasal 7
Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pelaku usaha pesaingnya untuk
menetapkan harga di bawah harga pasar, yang dapat mengakibatkan terjadinya persaingan usaha tidak sehat.
Pasal 8
Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pelaku usaha lain yang memuat
persyaratan bahwa penerima barang dan atau jasa tidak akan menjual atau memasok
kembali barang dan atau jasa yang diterimanya, dengan harga yang lebih rendah daripada harga yang telah diperjanjikan sehingga dapat mengakibatkan terjadinya persaingan usaha tidak sehat.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar