Minggu, 13 November 2011

PEMBAGIAN SISA HASIL USAHA

1

Sabtu, 12 November 2011

Peran aktif anggota koperasi terhadap kontribusi kesejahteraan anggota

Koperasi di Indonesia, menurut UU tahun 1992, didefinisikan sebagai badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip-prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan.
Di Indonesia, prinsip koperasi telah dicantumkan dalam UU No. 12 Tahun 1967 dan UU No. 25 Tahun 1992.
Prinsip koperasi di Indonesia kurang lebih sama dengan prinsip yang diakui dunia internasional dengan adanya sedikit perbedaan, yaitu adanya penjelasan mengenai SHU (Sisa Hasil Usaha).
Semakin banyak Anggota Koperasi dan Usaha Koperasi yang dijalankan Koperasi serta peran aktif anggota semakin maju Koperasi tersebut, hal ini telah terbukti seperti yang diungkapkan oleh Bapak H.Warman yang mendapatkan penghargaan dari Presiden R.I Susilo Bambang Yudhoyono.
Pembina koperasi yang selama ini berjalan, sebut saja dengan Warman, di dalamnya terdapat unsur pemerintah daerah yang diwakili Dinas Koperasi dan UKM. yang lainnya, lembaga gerakan koperasi yang disebut Dekopin.
Sekundernya, kata Warman, adalah KUD dan Puskud. Termasuk instansi bersangkutan dari keberadaan koperasi. Seperti halnya koperasi di perusahaan atau lembaga lain semisal koperasi pegawai negeri sipil di lingkup pemerintahan. Malah yang diketahui oleh Warman, koperasi karyawan (KOPKAR) yang berada di lingkungan perusahaan PT Pindo Deli Pulp and Paper Mills (KOPKAR PINDO – PIKO) , kini asetnya sudah mencapai Rp 102 miliar. Menurutnya, ini data tahun 2010.”(Sumber : RADAR KARAWANG)
Semoga Koperasi banyak yang tumbuh di Indonesia yang dapat mensejahterakan anggotanya dan rakyat Indonesia pada umumnya.Dan tambah banyak peran aktif dari anggota koperasi yang bekerja di dalamnya agar rakyat Indonesia tetap sejahtera.

http://boedijaeni.wordpress.com/2011/10/30/koperasi-bisa-sejahterakan-anggotanya/