TUGAS SOFTSKILL ETIKA
BISNIS
HAK PEKERJA &
BISNIS DAN PERLINDUNGAN KONSUMEN
MONIKA YUSIANA
14210521
4EA21
UNIVERSITAS GUNADARMA
2013
HAK PEKERJA
1.
Hak atas pekerjaan dan upah yang adil
Hak atas pekerjaan merupakan hak azasi manusia, karena.:
Pertama : Kerja melekat pada tubuh manusia. Kerja adalah
aktifitas tubuh dan karena itu tidak bisa dilepaskan atau difikirkan lepas dari
tubuh manusia.
Kedua: Kerja merupakan perwujudan diri manusia, melalui kerja,
manusia merealisasikan dirinya sebagai manusia dan sekaligus membangun hidup
dan lingkungannya yang lebih manusiawi. Maka melalui kerja manusia menjadi
manusia, melalui kerja manusia menentukan hidupnya sendiri sebagai manusia yang
mandiri.
Ketiga : Hak atas kerja juga merupakan salah satu hak asasi
manusia, karena kerja berkaitan dengan hak atas hidup layak.
Hak atas pekerjaan ini tercantum dalam undang-undang dasar 1945
pasal 27 ayat 2 yang menyatakan bahwa ᾿Tiap-tiap warga negara berhak atas
pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
Hak atas upah yang adil
Hak atas upah yang adil merupakan hak legal yang diterima dan
dituntut seseorang sejak ia mengikat diri untuk bekerja pada suatu perusahaan.
Dengan hak atas upah yang adil sesungguhnya bahwa :
Pertama : Bahwa setiap pekerja berhak mendapatkan upah, artinya
setiap pekerja berhak untuk dibayar.
Kedua : Setiap pekerja berhak untuk memperoleh upah yang sebanding
dengan tenaga yang telah disumbangkan.
Ketiga : bahwa prinsipnya tidak boleh ada perlakuan yang berbeda
atau diskriminatif dalam soal pemberian upah kepada semua karyawan, dengan kata
lain harus berlaku prinsip upah yang sama untuk pekerjaan yang sama.
2.
Hak untuk berserikat dan berkumpul
Dalam memperjuangkan kepentingannya, khususnya
hak atas upah yang adil, pekerja harus diakui dan dijamin haknya untuk
berserikat dan berkumpul. Yang bertujuan untuk bersatu memperjuangkan hak dan
kepentingan semua anggota mereka. Menurut De Geroge, ada dua dasar moral yang
penting dari hak untuk berserikat dan berkumpul :
1. Ini merupakan salah satu wujud utama dari hak atas kebebasan
yang merupakan salah satu hak asasi manusia.
2. Dengan hak untuk berserikat dan berkumpul, pekerja dapat
bersama-sama secara kompak memperjuangkan hak mereka yang lain, khususnya atas
upah yang adil.
3.
Hak atas perlindungan keamanan dan kesehatan
Dewasa ini dalam bisnis modern berkembang paham bahwa para
pekerja dijamin keamanan, keselamatan dan kesehatannya. Khususnya dengan
berbagai resiko mengharuskan adanya jaminan perlindungan atas keamanan,
keselamatan dan kesehatan bagi para pekerja. Karena itulah timbul pekerja yang
diasuransikan melalui wahana asuransi kesehatan atau kecelakaan.
4.
Hak perlakuan keadilan dan hukum
Menegaskan bahwa pada prinsipnya semua pekerja harus
diperlakukan sama, secara fair. Artinya tidak boleh ada deskriminasi dalam
perusahaan, seperti perbedaan warna kulit, asal daerah, agama dan lain-lain.
Disamping itu juga dalam perlakuan peluang jabatan, pelatihan atau pendidikan
lebih lanjut.
5.
Hak atas rahasia pribadi
Karyawan punya hak untuk dirahasiakan data
pribadinya, bahkan perusahan harus menerima bahwa ada hal-hal tertentu yang
tidak boleh diketahui oleh perusahaan dan ingin tetap dirahasiakan oleh
karyawan.
Hak atas rahasia pribadi tidak mutlak, dalam
kasus tertentu data yang dianggap paling rahasia harus diketahui oleh
perusahaan atau karyawan lainnya, misalnya orang yang menderita penyakit
tertentu. Ditakutkan apabila sewaktu-waktu penyakit tersebut kambuh akan
merugikan banyak orang atau mungkin mencelakakan orang lain.
6.
Hak atas kebebasan suara hati
Pekerja tidak boleh dipaksa untuk melakukan tindakan tertentu
yang dianggapnya tidak baik, atau mungkin baik menurut perusahaan. Jadi,
pekerja harus dibiarkan bebas mengikuti apa yang menurut suara hatinya adalah
hal yang baik.
7.
Whistle Blowing internal dan eksternal
Whistle blowing adalah tindakan yang dilakukan oleh seseorang
atau beberapa orang karyawan untuk membocorkan kecurangan entah yang dilakukan
oleh perusahaan atau atasannya kepada pihak lain. Pihak yang dilapori itu bisa
saja atasan yang lebih tinggi atau masyarakat luas. Rahasia perusahaan adalah
sesuatu yang confidential dan memang harus dirahasiakan, dan pada umumnya tidak
menyangkut efek yang merugikan apapun bagi pihak lain, entah itu masyarakat
atau perusahaan lain. Ada dua macam whistle blowing :
1. Whistle blowing internal
Hal ini terjadi ketika seorang atau beberapa orang karyawan tahu
mengenai kecurangan yang dilakukan oleh karyawan lain atau kepala bagiannya.
2. Whistle blowing eksternal
Menyangkut kasus dimana seorang pekerja mengetahui kecurangan
yang dilakukan perusahaannnya lalu membocorkannya kepada masyarakat karena dia
tahu bahwa kecurangan itu akan merugikan masyarakat. Motivasi utamanya adalah
mencegah kerugian bagi masyarakat atau konsumen. Pekerja ini punya motivasi
moral untuk membela kepentingan konsumen karena dia sadar semua konsumen adalah
manusia yang sama.
BISNIS DAN PERLINDUNGAN KONSUMEN
Masyarakat modern adalah masyarakat pasar atau masyarakat bisnis
atau juga disebut sebagai masyarakat konsumen. Alasannya tentu jelas, semua
orang dalam satu atau lain bentuk tanpa terkecuali adalah konsumen dari salah
satu barang yang diperoleh melalui kegiatan bisnis. Semua manusia adalah
konsumen, termasuk pelaku bisnis atau produsen sendiri. Karena itu, tidak
berlebihan kalau bisnis adalah bagian integral dari masyarakat modern, dan
mempengaruhi manusia baik secara positif maupun secara negative. Bisnis ikut
menentukan baik buruknya dan maju tidaknya kebudayaan manusia pada abad modern
ini.
1.
Hubungan Produsen dan Konsumen
Pada umumnya konsumen dianggap mempunyai ahak tertentu yang
wajib dipenuhi oleh produsen, yang disebut sebagai hak kontraktual. Hak
kontraktual adalah hak yang timbul dan dimiliki seseorang ketika ia memasuki
suatu persetujuan atau kontrak dengan pihak lain. Maka, hak ini hanya terwujud
dan mengikat orang-orang tertentu, yaitu orang-orang yang mengadakan
persetujuan atau kontrak satu dengan yang lainnya. Hak ini tergantung dan
diatur oleh aturan yang ada dalam masing-masing masyarakat.
Ada beberapa aturan yang perlu dipenuhi dalam sebuah kontrak
yang dianggap baik dan adil, yang menjadi dasar bagi hak kontraktual setiap
pihak dalam suatu kontrak.
1.
Kedua belah pihak mengetahui sepenuhnya hakikat dan kondisi
persetujuan yang mereka sepakati. Termasuk disini, setiap pihak harus tahu hak
dan kewajibann, apa konsekuensi dari persetujuan atau kontrak itu, angka waktu
dan lingkup kontrak itu dan sebagainya.
2.
Tidak ada pihak yang secara sengajamemberian fakta yang salah
atau memsukan fakta tentang kondisi dan syarat-syarat kontrak untuk pihak yang
lain. Semua informasi yang relevan untuk diketahui oleh pihak lain
3.
Tidak boleh ada pihak yag dipaksa untuk melakukan kontrak atau
persetujuan itu. Kontrak atau persetujuan yang dilakukan dalamkeadaa terpaksa
dandipaksa harus batal demi hukum.
4.
Kontrakjuga tidak mengikat bagi pihak mana pun untuktindakan
yang bertentangan dengan moralitas.
Hubungan antara produsen dan konsumen adalah hubungan
kontraktual karena hubungan jual didasarkan pada kontrak tertentu diantara
produsen dan konsumen,maka hubungan tersebut merupakanhubungann kontraktual.
Karena itu, aturan atau ketentuan di atas harus juga beraku untuk produsen dan
konsumen tersebut. Karena itu, masing-masing pihak mempunyai hak dan kewajiban
yang sama-sama harus dipenuhi.
Adanya hak pada konsumen atas dasar bahwa interaksi bisnis
adalah interaksi manusia lebih berlaku lagi dalam transaksi bisnis antara
penyaluR dan konsumen atau pelanggan. Dalam transaksiini jelas terlihat
bahwa transaksi tersebut adalahh suatubentuk interaksimanusia.
Karenaitu,kendati penyalur hanyamenjadi perantara antara produsen
dankonsumen,mereka juga mempunyai tanggung jawabdan kewajiban moral untuk
mmemperhatikan hak dan kepentingan konsumen yng dilayaninya.
Atas dasar ini,sebagaimana halnya dalam inteeraksi social mana
pun, demi menjamin hak masing-masing pihak dibutuhkan dua perangkat pengendali
atau aturan.
1.
Ada aturan moral yang tertanam dalamhati sanubari masing-masing
orang dan seluruh masyarakat yang akan berfungsi mengendalikan dan
memaksa dari dalan baik produsen mauoun konsumen untuk menghargai atau tidak
merugikan hak dan kepentingan masing-masing pihak.
2.
Perlu ada aturan hukum yyang dengan sanksi dan hukumannya akan
seara efektif mengendalikan dan memksa setiap pihakuntuk menghormati atau
paling kurang tidak merugikan hak dan kepentingan masing-masing pihak.
Kedua perangkat pengendali ini terutama tertuju pada produsen
dalam hubungan nya dengan konsumen, paling kurang karena dua alasan berikut
1.
Dalam hubungan antara konsumen atau pelanggan disuatu pihak dan
pemasok, produsen dan penyalur barang atau jasa tertentu dipihak lain, konsumen
atau pelanggan terutama berada pada posisi lemah dan rentan untuk dirugikan.
2.
Dalam kerangka bisnis sebuah proesi, konsumen sesungguhnya
membayar produsen untuk menyediakn barang kebutuhn hiduonya secara profesional.
2.Gerakan Konsumen
Kewajiban produsen dan konsumen disatu pihak dan hak konsumen
dipihak lain, sebagaimana dipaparkan diatas, jauh lebiih mudah untuk dikatakan
daripada dilaksanakan karena alasan-alasan berikut
1.
Kendati banyak produsen punya hati ems dan punya kesadaran
moraltinggi, hati dan kesadaran moralnya itu sering dibungkam oleh keinginan
untuk mendapatkan keuntungan atau uang dalam waktu singkat daripada
memperdulikan hak konsumen.
2.
Dinegara berkembang, para produsen lebih dilindungi oleh
pemerintah karena mereka dianggap punya jasa besar dalam menopang perekonomian
Negara tersebut.
Salah satu syarat bagi terpenuhi dan terjaminnya hak-hak
konsumen adalah perlunya pasar dibuka dan dibebaskan bagi semua pelaku
ekonomii, termasuuk bagi produsen dan konsumen untuk keluar masuk pasar.
Gerakan konsumen lahir karena beberapa pertimbangan sebagai
berikut :
1.
Produk yang semakin banyak disatu pihak menguntungkan konsumen,
karena mereka punya pilihan bebas yang terbuka, namun dipihak lain jugamembuat
mereka menjadi rumit.
2.
Jasa kini semakin terspesialisasi sehingga menyulitkan konsumen
untuk memutuskan mana yang memang benar-benar dibutuhkannya.
3.
Pengaruh iklan yang merasuki setiap menit dan segi kehidupan
manusia modern melalui berbagai media massa dan media informasi lainnya,
membawa pengaruh yang besar bagi kehidupann konsumen.
4.
Kenyataan menunjukkan bahwa keamanan produk jarang sekali
diperhaatikannn secara serius oleh produsen.
5.
Dalam hubungan jual beli yang didasarkan pada kontrak, konsumen
lebih berada pada posisi yang lemah.
Hingga sekarang, lembaga konsumen lebih merupakan sebuah gerakan
swadaya masyarakat, dan karena itu, hampir tidak pernah dibiayyai oleh
pemerintah, bahkan sering bersberangan dengan pemerintah. Dalam situasi semacam
itu, danamenjadi persoalan besar. Tentu saja, dana juga tidak menjadi persoalan
seandainya konsumen mau membayar informasi yang sangat dibutuhkannya tentang
berbagai produkkepada lembaga ini. Artinya, lembaga ini melakukan penelitian
dan mengumpulkan berbagai informasi yang akurat dan semua konsumen yang
mengkonsumsi informasi yang diminta unutk membayar informasi itu demi menutup
kembali biaya yang telah dikeluarkan.
3. Konsumen adalah Raja
Pasar bebas dan terbukka pada akhirnya menempatkan konsumen pada
sebagai raja. Prinsip-prinsip etika, seperti kejujuran, tanggung jawab
dan kewajiban untuk melayani konsumen secara baik dan memuaskan, mempunyai
tempat pijakan yang nyata dalam dunia bisnis global yang bebas dan terbuka. Itu
berarti pada akhirnya etika bisnis semakin dianggap serius oleh para pelaku
bisnis daam duniabisnismoodern yang kompetitif sekarang ini.